Selamat Datang di Desa Baru Harapan Baru Tinggalkan Desa Lama,Mulai Desa Baru Harapan Baru: LPPD SAMUDRA KULON TAHUN 2016

LPPD SAMUDRA KULON TAHUN 2016

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD ) SAMUDRA KULON TAHUN 2016

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2016 ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Samudra Kulon khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
          Dalam penyampain Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas pada tahun 2016, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
         
Kami menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami masih banyak menghadapi kendala sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
          Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat menuju Desa Samudra Kulon yang bermartabat, berbudi luhur dan akhirnya menuju Desa yang mandiri.
  






KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMUDRA KULON
KECAMATAN GUMELAR
Nomor : 140/11-Ds.2017/Kep/III/2017


TENTANG
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD ) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMUDRA KULON,

Menimbang     :  a.  bahwa agar perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, pertisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu diatur dengan Peraturan Desa;
                           b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Samudra Kulon tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2016;
Mengingat       :  1.   Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
                           2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                           3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
                           4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                           5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
                           6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38  Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
                           7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
                           8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);      
                           9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);   
                        10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 158);
                        11.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penyusunan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 125 Seri E);         
                        12.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
                        13.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 – 2018;
                        14.   Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 33);
                        15.  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 18);     
                        16. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
                        17.  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 21);
18.  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 61) 30 Desember 2015;
19.   Peraturan Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa     Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2013 – 2019 (Lembaran Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 11/140);
19.   Peraturan Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Samudra Kulon Nomor 12 Tahun 2015 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2016 (Lembaran Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 4/140);
20.  Peraturan Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Samudra Kulon Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 5/140);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagaimana Diktum KESATU dibuat dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati Banyumas, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

KETIGA
:
Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Samudra Kulon
pada tanggal 8 Maret 2017
KEPALA DESA SAMUDRA KULON

 
 



No comments:

Post a Comment

PELATIHAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI DESA DAN KAWASAN

Purwokerto, 09 November 2017 Pelatihan SID diadakan bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintah desa dalam mengelola penggunaan...