LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(
LPPD ) SAMUDRA KULON TAHUN 2016
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten
Banyumas Tahun 2016 ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan
Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Samudra Kulon khususnya dan pada
umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menentukan
program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Dalam
penyampain Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah
berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan
dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Samudra Kulon
Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas pada tahun 2016, baik di bidang pelayanan
administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Kami
menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat
sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami masih
banyak menghadapi kendala sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna.
Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang
masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
Dalam
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh
dari kesempurnaan oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan
kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami
pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau
penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat menuju Desa Samudra Kulon yang
bermartabat, berbudi luhur dan akhirnya menuju Desa yang mandiri.
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SAMUDRA KULON
KECAMATAN
GUMELAR
Nomor : 140/11-Ds.2017/Kep/III/2017
TENTANG
LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
( LPPD ) AKHIR TAHUN ANGGARAN
2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMUDRA KULON,
Menimbang : a. bahwa
agar perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa,
Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat dikelola berdasarkan
azas-azas transparan, akuntabel, pertisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran perlu diatur dengan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Samudra Kulon
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2006 tentang Penyusunan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2006 Nomor 125 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2013 – 2018;
14. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 33);
15. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
Nomor 18);
16.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 21);
18. Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2015 Nomor 61) 30 Desember 2015;
19. Peraturan Desa
Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Desa Samudra Kulon
Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Review Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2013 – 2019 (Lembaran Desa
Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 11/140);
19. Peraturan
Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Desa Samudra Kulon Nomor 12 Tahun 2015 tentang tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2016 (Lembaran Desa Samudra Kulon Kecamatan
Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 4/140);
20. Peraturan Desa Samudra Kulon Kecamatan
Gumelar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Samudra Kulon Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Samudra Kulon Kecamatan
Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 5/140);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagaimana Diktum KESATU dibuat dan
dipertanggungjawabkan kepada Bupati Banyumas, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugas dan kewajiban Kepala Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Samudra
Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perubahan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
No comments:
Post a Comment