Selamat Datang di Desa Baru Harapan Baru Tinggalkan Desa Lama,Mulai Desa Baru Harapan Baru: PENYULUHAN HUKUM KEJARI PURWOKERTO

PENYULUHAN HUKUM KEJARI PURWOKERTO

Gumelar, Suatu langkah yang tergolong baru dilakukan oleh kecamatan Gumelar dalam mengantisipasi tindakan penyelewengan dana Desa dengan menggandeng Kejari Purwokerto untuk melakukan penyuluhan hokum untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Beserta Bendahara desa. Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 bertempat di Aula Kecamatan Gumelar. Yang diikuti dari 10 Desa diwilayah Kecamatan Gumelar. Dalam sambutanya Camat Gumelar menyampaikan bahwa penyuluhan ini untuk menghindari jeratan hukum yang dilakukan pelaku di tingkat Desa dalam mengelola Dana Desa.
Dengan adanya kegiatan seperti ini para Kades dapat mengetahui bahwa dalam mengelola dana desa harus sesuai dengan prosedur yang telah ada. Dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sehingga masing-masing mempunyai tanggungjawab.
Ada point-poin yang menarik dari materi yang disampaikan langsung oleh peyelidik kejari Purwokerto bahwa dalam pengelolaan Dana Desa.



Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
1.       Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangandesa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturanperundang-undangan;
2.      
Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3.       Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
4.       Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada  perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara  bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.
Lebih lanjut dalam penyampaian materi penyuluhan tersebut bahwa penggunaan dana desa rentan sekali penyelewengan yang dilakukan oleh para Kades, Bendahara dan TPK hal tersebut dapat diketahui dari pembengkakan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, bangunan yang tidak sesuai dengan desain awal perencanaan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan tertib secara administrasi. 

No comments:

Post a Comment

PELATIHAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI DESA DAN KAWASAN

Purwokerto, 09 November 2017 Pelatihan SID diadakan bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintah desa dalam mengelola penggunaan...