Gumelar, Suatu langkah yang
tergolong baru dilakukan oleh kecamatan Gumelar dalam mengantisipasi tindakan
penyelewengan dana Desa dengan menggandeng Kejari Purwokerto untuk melakukan
penyuluhan hokum untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Beserta Bendahara desa.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017
bertempat di Aula Kecamatan Gumelar. Yang diikuti dari 10 Desa diwilayah Kecamatan
Gumelar. Dalam sambutanya Camat Gumelar menyampaikan bahwa penyuluhan ini untuk
menghindari jeratan hukum yang dilakukan pelaku di tingkat Desa dalam mengelola
Dana Desa.
Dengan adanya kegiatan seperti ini para Kades dapat mengetahui bahwa
dalam mengelola dana desa harus sesuai dengan prosedur yang telah ada. Dan dalam
menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sehingga masing-masing mempunyai
tanggungjawab.
Ada point-poin yang menarik dari materi yang disampaikan langsung oleh
peyelidik kejari Purwokerto bahwa dalam pengelolaan Dana Desa.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang
baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif
serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai
berikut:
1.
Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi
seluas-luasnya tentang keuangandesa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturanperundang-undangan;
2.
Akuntabel
yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan
pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Partisipatif
yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa
dan unsur masyarakat desa;
4.
Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan
keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian
dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan
pengelolaan keuangan dilaksanakan secara
bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa (PTPKD). Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas
dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD),
terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.
Lebih lanjut dalam penyampaian materi penyuluhan tersebut bahwa
penggunaan dana desa rentan sekali penyelewengan yang dilakukan oleh para
Kades, Bendahara dan TPK hal tersebut dapat diketahui dari pembengkakan harga
yang tidak sesuai dengan harga pasar, bangunan yang tidak sesuai dengan desain
awal perencanaan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan
dan tertib secara administrasi.
No comments:
Post a Comment